Beasiswa JFP

Informasi Beasiswa JFP

Hasil Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Gelombang III Tahun 2023 Dengan Mekanisme Online

Menindaklanjuti pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Gelombang III Tahun 2023 yang telah diselenggarakan pada tanggal 2 dan 3 September 2023 dengan mekanisme online melalui aplikasi Zoom Pusbindiklatren, bersama ini disampaikan hasil uji kompetensi sebagaimana terlampir.....

Selengkapnya

Pendaftaran Seminar Nasional Jabatan Fungsional Perencana

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, di mana Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan....

Selengkapnya

Perubahan Ketentuan Syarat Pendaftaran dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2023 Seiring Berlakunya Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023

Menindaklanjuti surat kami sebelumnya, nomor B-07236/P.01/DL.06.04/04/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Perubahan Ketentuan Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Tahun 2023, bersama ini perlu kami tegaskan bahwa pasca berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur....

Selengkapnya

Prosedur Beasiswa JFP

Program Beasiswa JFP

Berdasarkan SK MENPAN Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana (JFP) dan Angka Kreditnya, Bappenas ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFP. Tugas utama instansi pembina tersebut antara lain mengupayakan adanya peningkatan kompetensi dan produktivitas perencana serta kapasitas instansi/unit perencanaan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

Tugas utama tersebut meliputi kegiatan-kegiatan antara lain: 1) menyusun Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, dan Pedoman Pelaksanaan JFP, 2) melakukan Penilaian Angka Kredit bagi Perencana Utama dan bagi instansi yang belum mempunyai tim penilai, 3) menyelenggarakan diklat fungsional perencana, 4) melakukan akreditasi program diklat fungsional substantif perencana, dan 5) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan JFP.

Diklat FP diselenggarakan untuk semua jenjang Diklat, yaitu Pertama, Muda, Madya dan Utama. Sedangkan untuk lama pelaksanaan Diklat adalah sebagai berikut: Diklat FP Pertama: 7 minggu, FP Muda: 5 minggu, FP Madya: 3 minggu dan FP Utama: 1 minggu.


Daftar