TUGAS PUSBINDIKLATREN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, dan program pendidikan dan pelatihan kepada Kementerian PPN/Bappenas serta institusi pusat dan daerah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
FUNGSI PUSBINDIKLATREN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan;
- Pembinaan profesi Jabatan Fungsional Perencana di pusat dan daerah;
- Pembinaan profesi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas;
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan;
- Penyusunan program pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan;
- Perencanaan dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan perencanaan;
- Pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan;
- Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana serta pendidikan dan pelatihan di bidang perencanaan pembangunan;
- Pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana, pengelolaan informasi Jabatan Fungsional Perencana, dan pengelolaan informasi serta pelayanan perencana;
- Pengoordinasian kegiatan pejabat fungsional perencana dan widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas;
- Pelaksanaan administrasi Pusat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sumber: Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas